Dengan bertransaksi di Djoeragan Kaos, maka Anda menyetujui semua aturan tertulis maupun tidak tertulis dari Djoeragan Kaos.
Djoeragan Kaos berhak menolak segala hal yang berkaitan dengan order/pesanan apabila tidak menunjukkan kwitansi/nota pembayaran yang berstempel dan bertanda tangan resmi dari Djoeragan Kaos.
DP (Down Payment) hanya dapat diwujudkan dalam bentuk produk, tidak dapat dibatalkan/diminta kembali dengan alasan apapun.
Supaya order bisa masuk tahapan produksi, DP minimal yang harus terpenuhi adalah 70% dari total biaya. Tidak terpenuhinya DP minimal serta tenggat waktu pembayaran DP yang tidak sesuai dengan kesepakatan dapat berakibat pada keterlambatan pembelian bahan baku dan proses produksi. Apabila terjadi komplain karena hal tersebut, maka diluar tanggung jawab Djoeragan Kaos.
Djoeragan Kaos tidak menerima permintaan nota kosong maupun segala kebutuhan administrasi yang berhubungan dengan merubah harga diluar harga transaksi yang telah disepakati.
Isi materi beserta hak kekayaan intelektual desain yang diberikan ke Djoeragan Kaos sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemesan.
Djoeragan Kaos berhak menolak order/pesanan yang menurut Djoeragan Kaos materinya dapat mengakibatkan permasalahan moral/sosial/hukum, namun tidak punya kewajiban untuk menyeleksi terlebih dahulu. Apabila terjadi permasalahan moral/sosial/hukum yang diakibatkan materi desain yang diberikan oleh pihak pemesan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pemesan.
Order yang desain produknya memenuhi kriteria dibawah ini tidak dapat kami kerjakan :
Materi desain pada produk mengandung tulisan, lambang dan gambar yang melanggar norma agama, sosial, moral dan hukum (pornografi, prostitusi, miras, narkoba, komunisme, hasutan, hinaan, dll)
Materi desain pada produk mengandung tulisan, lambang dan gambar yang berhubungan dengan lembaga ribawi maupun ajakan yang berhubungan dengan riba.
Materi desain pada produk mengandung tulisan, lambang dan gambar yang berhubungan dengan agama/kepercayaan selain agama Islam maupun ajakan yang berhubungan dengan menjalankan ibadah/perayaan kegiatan keagamaan/ kepercayaan agama selain Islam.
Catatan : Kebijakan tentang materi desain ini bagian dari kewajiban kami sebagai muslimin/muslimah menjalankan perintah agama. Khusus poin nomor 8C, kami sangat menghormati dan mencintai saudara-saudara kami yang non muslim, dengan senang hati kami bisa bekerjasama dengan saudara-saudara non muslim, selama kerjasama/ordernya tidak berhubungan dengan kegiatan agama/kepercayaan yang dianut.
Detail order yang meliputi detail produk, jenis bahan, ukuran serta tenggat waktu penyerahan barang adalah tanggung jawab pihak pemesan..
Seluruh kesepakatan pada percakapan online maupun offline antara Konsumen dengan Djoeragan Kaos wajib dituangkan pada form Preview Order.
Komplain yang diakibatkan oleh detail order yang tidak tertulis secara benar dan lengkap di form Preview Order bukan menjadi tanggung jawab Djoeragan Kaos. Harap periksa kembali detail order Anda.
Kepuasan pelanggan adalah prioritas Djoeragan Kaos, apabila ada keadaan yang terjadi diluar kemampuan Djoeragan Kaos yang mengakibatkan komplain atas produk dan layanan Djoeragan Kaos, maka penyelesaiannya wajib ditempuh melalui musyawarah mufakat.
Djoeragan Kaos hanya berkepentingan kepada pihak yang melakukan order/pemesanan yang namanya tercantum dalam kwitansi/nota pembayaran. Djoeragan Kaos tidak akan melayani komplain dari pihak yang terkait langsung/tidak langsung dengan order/pemesanan yang namanya tidak tertulis sebagai pemesan seperti yang disebutkan dalam kwitansi/nota pembayaran.
Setiap klaim sehubungan dengan kewajiban dan tanggung jawab Djoeragan Kaos harus disampaikan secara tertulis dan telah diterima oleh Djoeragan Kaos paling lambat 3 hari setelah tanggal order atau produk tersebut seharusnya telah diterima oleh pihak pemesan.
Produk yang tidak diambil dalam jangka waktu 1 bulan tidak menjadi tanggung jawab Djoeragan Kaos.